Kepala Inspektur Berikan Penyuluhan kepada Pengurus Rumah Ibadah
Kepala Inspektur Syamusuwir selaku Ketua Tim Satgas Pencegahan Covid 19 Pemko Pekanbaru bidang rumah ibadah menggelar sosialisasi kepada pengurus rumah ibadah di Polsek Tenayan Raya, Rabu (6/5/2020).
Laporan Ardiansyah
Pekanbaru
SEJAUH ini masih ada rumah ibadah yang melanggar Peraturan Walikota (Perwako) nomor 74 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (BSBB) di Kota Pekanbaru. Demi menekan penyebaran wabah covid 19 yanh semakin meraja lela, Kepala Inspektur Syamusuwir selaku Ketua Tim Satgas Pencegahan Covid 19 Pemko Pekanbaru bidang rumah ibadah menggelar sosialisasi kepada pengurus rumah ibadah di Polsek Tenayan Raya, Rabu (6/5/2020).
Berdasarkan Perwako, selama PSBB ini seluruh rumah ibadah diminta menghentikan kegiatan peribadatan sementara. Namun, perlu diingat ini bukan larangan untuk beribadah.
"Ibadah bisa kita lakukan dirumah, dan mari bersama kita berdoa supaya wabah covid 19 ini hilang," harap Syamsuwir.
Lanjut Syamsuwir, dari persentase rumah ibadah yang tidak mengindahkan Perwako ini hanyalah sedikit.
" Jika masih ada pengurus rumah ibadah yang masih buka dan tidak mengindahkan himbauan ini kota akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jeranya. Ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Syamsuwir.
Hadir dalam acara sosialisasi itu Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, Camat Tenayan Raya Indah Astuti serta pihak lainnya. ***
Tulis Komentar